Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 47
Judul : Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 03-09-2021
Tanggal Pengundangan : 03-09-2021
Subjek : PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum