Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah
Nomor : 12
Judul : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 29-12-2017
Tanggal Pengundangan : 29-12-2017
Subjek : PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum