Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2029
- Peraturan Bupati
- 20-01-2026
- Admin
- Dilihat 18 kali
- Diunduh 0 kali
| Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Bupati |
| Judul | : | Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2029 |
| T.E.U. | : | |
| Nomor | : | 38 |
| Singkatan Jenis | : | Perbub |
| Tempat Penetapan | : | Magetan |
| Tanggal Penetapan | : | 19-12-2025 |
| Tanggal Pengundangan | : | 19-12-2025 |
| Subjek | : | |
| Sumber | : | Berita Daerah Tahun 2025, Nomor 38 |
| Status | : | Berlaku |
| Keterangan Status | : | - |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Magetan |
| Bidang Hukum | : | - |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Penandatangan | : | |
| File Peraturan | : | Download |
| File Abstrak | : | - |
Abstraksi
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2029, maka sesuai ketentuan Pasal 120 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah Kepada Kepala Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk diverifikasi. Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dokumen
Saya sudah membaca dokumen ini (Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2029). Silakan pilih pertanyaan di bawah atau ketik pertanyaan Anda sendiri:
