Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Peralatan Dan Mesin Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Kejaksaan Negeri Magetan
- Keputusan Bupati
- 09-10-2025
- Admin
- Dilihat 6 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 123 |
Judul | : | Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Peralatan Dan Mesin Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Kejaksaan Negeri Magetan |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 30-06-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 30-06-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
Berdasarkan ketentuan Pasal 396 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah