Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Peralatan Dan Mesin Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Kejaksaan Negeri Magetan

Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah
Berupa Peralatan Dan Mesin Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kepada Kejaksaan Negeri Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 123
Judul : Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Peralatan Dan Mesin Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Kejaksaan Negeri Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 30-06-2025
Tanggal Pengundangan : 30-06-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Berdasarkan ketentuan Pasal 396 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah

Dokumen


Cari Produk Hukum