Pembentukan Tim Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Magetan

Pembentukan Tim Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak  Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 112
Judul : Pembentukan Tim Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 19-06-2025
Tanggal Pengundangan : 19-06-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan diwujudkan salah satunya melalui pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT), melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dibentuk di daerah dan struktur kelembagaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati

Dokumen


Cari Produk Hukum