Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Pendataan Indeks Desa

Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Pendataan Indeks Desa
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 96
Judul : Pembentukan Tim Verifikasi Dan Validasi Pendataan Indeks Desa
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 15-05-2025
Tanggal Pengundangan : 15-05-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa;

Dokumen


Cari Produk Hukum