Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Dan Besi Tua Yang Dilakukan Secara Lelang
- Keputusan Bupati
- 08-10-2025
- Admin
- Dilihat 56 kali
- Diunduh 1 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 91 |
Judul | : | Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Dan Besi Tua Yang Dilakukan Secara Lelang |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 05-05-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 05-05-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;