Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Dan Besi Tua Yang Dilakukan Secara Lelang

Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa  Kendaraan Dinas Dan Besi Tua Yang Dilakukan Secara Lelang
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 91
Judul : Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Dan Besi Tua Yang Dilakukan Secara Lelang
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 05-05-2025
Tanggal Pengundangan : 05-05-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dokumen


Cari Produk Hukum