Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang

Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa  Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 88
Judul : Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 23-04-2025
Tanggal Pengundangan : 23-04-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Berdasarkan  ketentuan Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau  tidak digunakan/dimanfaatkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dokumen


Cari Produk Hukum