Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang
- Keputusan Bupati
- 07-10-2025
- Admin
- Dilihat 4 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 88 |
Judul | : | Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 23-04-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 23-04-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan