Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Magetan Tahun 2025

Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Magetan Tahun 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 87
Judul : Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 23-04-2025
Tanggal Pengundangan : 23-04-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebutkan bahwa operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat diinisiasi oleh Pemerintah Daerah

Dokumen


Cari Produk Hukum