KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARCIS DAN BIAYA PERFORASI

KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARCIS DAN BIAYA PERFORASI
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 32
Judul : KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARCIS DAN BIAYA PERFORASI
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 05-05-2004
Tanggal Pengundangan : 05-05-2004
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa penggandaan karcis dan biaya perforasi sebagai barang berharga Daerah dipergunakan sebagai media pemungutan pajak dan retribusi daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh karenanya perlu dipungut uang pengganti biaya cetak karcis dan blaya perforasi dari para Wajib Pajak dan Wajib Retribusi. 

Dokumen


Cari Produk Hukum