Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Magetan Tahap Keempat Tahun 2025
- Keputusan Bupati
- 07-10-2025
- Admin
- Dilihat 4 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 82 |
Judul | : | Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Magetan Tahap Keempat Tahun 2025 |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 17-04-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 17-04-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan kesehatan bagi penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan dalam bentuk jaminan ketersediaan pelayanan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif
ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019tentang Penanggulangan Kemiskinan, pelayanan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a terintegrasi dengan Sistem Jaminan Kesehatan di Daerah