Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Magetan
- Keputusan Bupati
- 07-10-2025
- Admin
- Dilihat 1 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 78 |
Judul | : | Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Magetan |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 11-04-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 11-04-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, telah ditetapkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/109/Kept/403.013/2022 tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Magetan
berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit disebutkan bahwa Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun, sehingga Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit