Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Magetan

Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 78
Judul : Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 11-04-2025
Tanggal Pengundangan : 11-04-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, telah ditetapkan Keputusan Bupati Magetan Nomor  188/109/Kept/403.013/2022  tentang  Pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Magetan

berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit disebutkan bahwa Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga)  tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun, sehingga Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit

Dokumen


Cari Produk Hukum