EPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN

EPUTUSAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH
CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 4
Judul : EPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 31-01-2003
Tanggal Pengundangan : 31-01-2003
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa untuk menyiapkan darah dan komponen darah transfusi yang baik, aman dan berkwalitas diperlukan proses uji saring terhadap berbagai penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah dan untuk upaya tersebut diperlukan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari pasien yang akan menggunakan darah dan atau komponen darah untuk tranfusi dengan tidak mencari keuntungan.

Dokumen


Cari Produk Hukum