EPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN

EPUTUSAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH
CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Judul : EPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN
T.E.U. :
Nomor : 4
Singkatan Jenis : Perbub
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 31-01-2003
Tanggal Pengundangan : 31-01-2003
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


bahwa untuk menyiapkan darah dan komponen darah transfusi yang baik, aman dan berkwalitas diperlukan proses uji saring terhadap berbagai penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah dan untuk upaya tersebut diperlukan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari pasien yang akan menggunakan darah dan atau komponen darah untuk tranfusi dengan tidak mencari keuntungan.

Dokumen


✨ Tanya AI
Halo! Saya AI Asisten Dokumen JDIH.
Saya sudah membaca dokumen ini (EPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) PADA UNIT TRANSFUSI DARAH CABANG PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN). Silakan pilih pertanyaan di bawah atau ketik pertanyaan Anda sendiri:

Cari Produk Hukum