KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2002 TENTANG ALOKASI PENGGUNAAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS PENGEMBALIAN BAGIAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT

KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 57 TAHUN 2002
TENTANG
ALOKASI PENGGUNAAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ATAS PENGEMBALIAN BAGIAN PENERIMAAN
PEMERINTAH PUSAT
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 57
Judul : KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2002 TENTANG ALOKASI PENGGUNAAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS PENGEMBALIAN BAGIAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 31-12-2002
Tanggal Pengundangan : 31-12-2002
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Magetan, Dinas / Instansi Lembaga terkait dalam penanganan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Magetan, perlu diberikan stimulan berupa insentif dan biaya operasional pengembalian bagian Pemerintah Pusat yang diberikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten / Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun sebelumnya mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. 

Dokumen


Cari Produk Hukum