KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2002 TENTANG ALOKASI PENGGUNAAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS PENGEMBALIAN BAGIAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT
- Peraturan Bupati
- 06-10-2025
- Admin
- Dilihat 13 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Peraturan Bupati |
Nomor | : | 57 |
Judul | : | KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2002 TENTANG ALOKASI PENGGUNAAN DANA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS PENGEMBALIAN BAGIAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 31-12-2002 |
Tanggal Pengundangan | : | 31-12-2002 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Magetan, Dinas / Instansi Lembaga terkait dalam penanganan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Magetan, perlu diberikan stimulan berupa insentif dan biaya operasional pengembalian bagian Pemerintah Pusat yang diberikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten / Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun sebelumnya mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.