PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
- Peraturan Daerah
- 06-10-2025
- Admin
- Dilihat 0 kali
- Diunduh 0 kali
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah |
| Nomor | : | 5 |
| Judul | : | PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN |
| T.E.U. | : | |
| Tempat Penetapan | : | Magetan |
| Tanggal Penetapan | : | 17-12-2003 |
| Tanggal Pengundangan | : | 17-12-2003 |
| Subjek | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Bidang Hukum | : | - |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penandatangan | : |
Abstraksi
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air bawah tanah dan Air Permukaan termasuk Pajak Propinsi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang disyahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.35-706 tanggal 28 Agustus 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tanggal 2 September 1998 Seri A Nomor 3/A tidak sesuai lagi dan perlu dicabut
