Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan

Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 66
Judul : Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 25-03-2025
Tanggal Pengundangan : 25-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Pragak Nomor140/03/403.402.10/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Usulan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu, Kepala Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan telah mengusulkan Sdr. ARIK BOERANTO sebagai pengganti Sdri. KATEMI yang telah Mengundurkan Diri; 

Dokumen


Cari Produk Hukum