Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan

Peresmian Pemberhentian  Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 65
Judul : Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 25-03-2025
Tanggal Pengundangan : 25-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa berdasarkan Surat Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pragak Kecamatan Parang Nomor 140/01/BPD/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Permohonan Pemberhentian Anggota BPD, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan melalui Kepala Desa Pandeyan telah mengusulkan pemberhentian Sdri. KATEMI dari anggota Badan Permusyawaratan Desa karena mengundurkan diri

Dokumen


Cari Produk Hukum