Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/16/Kept./403.013/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Magetan Bupati MagetanPerubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/16/Kept./403.013/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Magetan Bupati Magetan
- Keputusan Bupati
- 03-10-2025
- Admin
- Dilihat 134 kali
- Diunduh 1 kali
| Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
| Nomor | : | 60 |
| Judul | : | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/16/Kept./403.013/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Magetan Bupati MagetanPerubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/16/Kept./403.013/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Magetan Bupati Magetan |
| T.E.U. | : | |
| Tempat Penetapan | : | Magetan |
| Tanggal Penetapan | : | 25-03-2025 |
| Tanggal Pengundangan | : | 25-03-2025 |
| Subjek | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Bidang Hukum | : | - |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penandatangan | : |
Abstraksi
untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan organisasi masyarakat di lingkungan pemerintah daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Kabupaten Magetan telah dibentuk Keputusan Bupati Nomor 188/16/Kept/403.013/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Magetan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/321/Kept./403.013/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/16/Kept/403.013/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Magetan;
