Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2025

Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 51
Judul : Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 17-03-2025
Tanggal Pengundangan : 17-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang secara garis besar menyatakan penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan Palang Merah Indonesia yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi

Dokumen


Cari Produk Hukum