Pembentukan Tim Pemantau Dan Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025
- Keputusan Bupati
- 03-10-2025
- Admin
- Dilihat 13 kali
- Diunduh 0 kali
| Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
| Nomor | : | 48 |
| Judul | : | Pembentukan Tim Pemantau Dan Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025 |
| T.E.U. | : | |
| Tempat Penetapan | : | Magetan |
| Tanggal Penetapan | : | 12-03-2025 |
| Tanggal Pengundangan | : | 12-03-2025 |
| Subjek | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Bidang Hukum | : | - |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penandatangan | : |
Abstraksi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan. erdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan.
Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
