Pembentukan Tim Pemantau Dan Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025

Pembentukan Tim Pemantau Dan Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 48
Judul : Pembentukan Tim Pemantau Dan Evaluasi Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan. erdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan.

Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dokumen


Cari Produk Hukum