Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025

Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 47
Judul : Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pemerintah Daerah melakukan Reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Dokumen


Cari Produk Hukum