Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025

Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Judul : Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
T.E.U. :
Nomor : 47
Singkatan Jenis : Kebup
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pemerintah Daerah melakukan Reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Dokumen


✨ Tanya AI
Halo! Saya AI Asisten Dokumen JDIH.
Saya sudah membaca dokumen ini (Pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025). Silakan pilih pertanyaan di bawah atau ketik pertanyaan Anda sendiri:

Cari Produk Hukum