Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025

Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Judul : Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Nomor : 46
Singkatan Jenis : Kebup
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Paturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pembentukan tim reviu yang ditetapkan dengan keputusan Bupati

Dokumen


✨ Tanya AI
Halo! Saya AI Asisten Dokumen JDIH.
Saya sudah membaca dokumen ini (Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025). Silakan pilih pertanyaan di bawah atau ketik pertanyaan Anda sendiri:

Cari Produk Hukum