Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025

Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 46
Judul : Pembentukan Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Paturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pembentukan tim reviu yang ditetapkan dengan keputusan Bupati

Dokumen


Cari Produk Hukum