Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/56/Kept/403.013/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Magetan

Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/56/Kept/403.013/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 44
Judul : Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/56/Kept/403.013/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) danayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, dalam meningkatkan pelaksanaan koordinasi penanganan konflik dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten/Kota

Tindak lanjut KeputusanBupati Magetan Nomor  100.3.4.2/56/Kept/403.013/2024  tentang  Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Magetan;

Dokumen


Cari Produk Hukum