Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/43/Kept./403.013/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/55/Kept./403.013/2024 Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan

Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/43/Kept./403.013/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/55/Kept./403.013/2024 Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 43
Judul : Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/43/Kept./403.013/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/55/Kept./403.013/2024 Tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 12-03-2025
Tanggal Pengundangan : 12-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal 8 ayat  (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, untuk pelaksanaan Kewaspadaan Dini oleh Pemerintah Daerah dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah

sebagai tindaklanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/55/Kept./403.013/ 2024 tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan

Dokumen


Cari Produk Hukum