Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Magetan Tahap Ketiga Tahun 2025
- Keputusan Bupati
- 02-10-2025
- Admin
- Dilihat 46 kali
- Diunduh 0 kali
| Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
| Nomor | : | 41 |
| Judul | : | Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Magetan Tahap Ketiga Tahun 2025 |
| T.E.U. | : | |
| Tempat Penetapan | : | Magetan |
| Tanggal Penetapan | : | 12-03-2025 |
| Tanggal Pengundangan | : | 12-03-2025 |
| Subjek | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Bidang Hukum | : | - |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Penandatangan | : |
Abstraksi
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan kesehatan bagi penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan dalam bentuk jaminan ketersediaan pelayanan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, pelayanan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif
berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu mendaftarkan penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
