Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pandeyan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan

Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pandeyan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 39
Judul : Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pandeyan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 10-03-2025
Tanggal Pengundangan : 10-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa berdasarkan Surat Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pandeyan Kecamatan Maospati Nomor: 2/BPD-PDY/V/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Permohonan Peresmian Pemberhentian Anggota BPD, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pandeyan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan melalui Kepala Desa Pandeyan telah mengusulkan pemberhentian Sdri. DEVI ASTARI HERLIANA dari anggota Badan Permusyawaratan Desa karena mengundurkan diri;

Dokumen


Cari Produk Hukum