Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan

Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 38
Judul : Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu, Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 10-03-2025
Tanggal Pengundangan : 10-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Gulun Nomor 140/008/403.411.6/2025 tanggal 16 Januari 2025 perihal Permohonan Usulan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu, Kepala Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan telah mengusulkan Sdr. RUSMADI sebagai pengganti Sdr. SUPRAPTO yang telah Mengundurkan Diri; 

Dokumen


Cari Produk Hukum