Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kelurahan Kabupaten Magetan Tahun 2025

Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kelurahan Kabupaten Magetan Tahun 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 32
Judul : Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kelurahan Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 10-03-2025
Tanggal Pengundangan : 10-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah dengan obyek pajak yang tersebar di seluruh wilayah Daerah, sehingga guna mendukung penyelenggaraan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar berjalan secara intensif dan memperoleh hasil yang maksimal, perlu perlibatan unsur Perangkat Daerah yang terdekat dengan obyek, subyek dan/atau Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

 

Dokumen


Cari Produk Hukum