Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025

Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Judul : Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Nomor : 28
Singkatan Jenis : Kebup
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 10-03-2025
Tanggal Pengundangan : 10-03-2025
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang  Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan disebutkan bahwa Proyeksi Neraca Pangan disusun oleh Kepala Badan; Gubernur; dan Bupati/Wali kota;

untuk mendukung kelancaran penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Dinas yang menangani urusan pangan Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;

 

Dokumen


✨ Tanya AI
Halo! Saya AI Asisten Dokumen JDIH.
Saya sudah membaca dokumen ini (Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025). Silakan pilih pertanyaan di bawah atau ketik pertanyaan Anda sendiri:

Cari Produk Hukum