Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025

Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 28
Judul : Penetapan Tim Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 10-03-2025
Tanggal Pengundangan : 10-03-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang  Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan disebutkan bahwa Proyeksi Neraca Pangan disusun oleh Kepala Badan; Gubernur; dan Bupati/Wali kota;

untuk mendukung kelancaran penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Dinas yang menangani urusan pangan Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;

 

Dokumen


Cari Produk Hukum