Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Magetan

Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Magetan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Judul : Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Nomor : 9
Singkatan Jenis : Kebup
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 04-02-2025
Tanggal Pengundangan : 04-02-2025
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


Untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar, perlu menetapkan unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Dokumen


Cari Produk Hukum