Penetapan Tarif Pokok Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berada Di Kelurahan Mangge Dan Kelurahan Tebon Kecamatan Barat, Kelurahan Magetan Dan Desa Ringinagung Kecamatan Magetan, Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Kelurahan Sarangan Dan Kelurahan Plaosan Kecamatan Plaosan, Kelurahan Parang Kecamatan Parang Dan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan

Penetapan Tarif Pokok Sewa Barang Milik
Daerah Berupa Tanah Yang Berada Di Kelurahan
Mangge Dan Kelurahan Tebon Kecamatan Barat,
Kelurahan Magetan Dan Desa Ringinagung Kecamatan
Magetan, Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo,
Kelurahan Sarangan Dan Kelurahan Plaosan
Kecamatan Plaosan, Kelurahan Parang Kecamatan
Parang Dan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Judul : Penetapan Tarif Pokok Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berada Di Kelurahan Mangge Dan Kelurahan Tebon Kecamatan Barat, Kelurahan Magetan Dan Desa Ringinagung Kecamatan Magetan, Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Kelurahan Sarangan Dan Kelurahan Plaosan Kecamatan Plaosan, Kelurahan Parang Kecamatan Parang Dan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan
T.E.U. :
Nomor : 88
Singkatan Jenis : Kebup
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 03-04-2023
Tanggal Pengundangan : 03-04-2023
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


Dokumen


Cari Produk Hukum