Penetapan Tarif Pokok Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berada Di Kelurahan Mangge Dan Kelurahan Tebon Kecamatan Barat, Kelurahan Magetan Dan Desa Ringinagung Kecamatan Magetan, Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Kelurahan Sarangan Dan Kelurahan Plaosan Kecamatan Plaosan, Kelurahan Parang Kecamatan Parang Dan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan

Penetapan Tarif Pokok Sewa Barang Milik
Daerah Berupa Tanah Yang Berada Di Kelurahan
Mangge Dan Kelurahan Tebon Kecamatan Barat,
Kelurahan Magetan Dan Desa Ringinagung Kecamatan
Magetan, Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo,
Kelurahan Sarangan Dan Kelurahan Plaosan
Kecamatan Plaosan, Kelurahan Parang Kecamatan
Parang Dan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 88
Judul : Penetapan Tarif Pokok Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berada Di Kelurahan Mangge Dan Kelurahan Tebon Kecamatan Barat, Kelurahan Magetan Dan Desa Ringinagung Kecamatan Magetan, Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Kelurahan Sarangan Dan Kelurahan Plaosan Kecamatan Plaosan, Kelurahan Parang Kecamatan Parang Dan Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 03-04-2023
Tanggal Pengundangan : 03-04-2023
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum