PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah
Nomor : 8
Judul : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 28-12-2018
Tanggal Pengundangan : 28-12-2018
Subjek : RETRIBUSI
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum